Gelar sidang uji materi, hakim MK segan hadapi Yusril

"Tidak pantas murid menasihati gurunya. Seperti menggarami air laut," kata Hakim Anggota MK Maria Farida.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gelar sidang uji materi, hakim MK segan hadapi Yusril
Yusril Capres PBB. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan ini ini diajukan oleh calon presiden Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra .Pada awal sidang Yusril mempertanyakan kenapa anggota hakim yang menyidangkan perkara hanya berjumlah delapan orang. Menurutnya, dalam persidangan yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ( MK ) anggota hakim berjumlah tujuh atau sembilan orang."Yang mulia menurut undang-undang, Mahkamah akan sidang 9 atau 7. Kalau sidang 8 hakim, apakah akan mempertanggungjawabkan kepada undang-undang dan konstitusi," kata Yusril di ruang sidang Gedung MK , Selasa (21/1)."Paling sedikit 7 hakim, maka akan kita ambil 1 kebijakan. Kita ambil keputusan ketua, yakni yang terakhir (8)," kata Ketua Majelis Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi.Selanjutnya, Yusril meminta hakim menasehati perihal materi yang diajukannya mengenai norma pasal 3 ayat 4, namun tak ada yang berkomentar. Dalam pasal itu diatur waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wapres ditetapkan dengan keputusan KPU ketika ada kesalahan."Tidak pantas murid menasihati gurunya. Seperti menggarami air laut," kata Hakim Anggota MK Maria Farida.Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Yusril menilai Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, 6A ayat 2, 7C dan 22E ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Dasar 1945.Jika MK mengabulkan permohonan Yusril, maka Pemilu Legislatif dan Pilpres akan digelar secara serentak. Jadi tidak ada presidential threshold dalam mengusung capres.

Rekomendasi