Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas

Hambit Bintih menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang perdana Hambit Bintih terkait suap Pilkada Gunung Mas
Terdakwa dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih mendengarkan dakwaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih didakwa telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas melalui pengusaha Cornelis Nalau dan politisi Partai Golkar, Chairunnisa. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi