Model majalah dewasa, Vanny Rossyane divonis hukuman delapan bulan penjara dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/12).Bekas kekasih terpidana mati Freedy Budiman itu divonis bersalah karena mengakibatkan satu orang terluka serta bangunan milik warga rusak. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Medansatria, Kota Bekasi, pada April lalu."Terbukti secara sah bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang luka," kata Ketua Majelis Hakim Lince Anna Purba dalam bacaan putusannya.Putusan itu lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara. Vanny dinilai secara sah melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Atas putusan itu, Vanny mengaku pikir-pikir. Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut ihwal putusan tersebut setelah selesai sidang. "Saya pikir-pikir," kata Vanny saat ditanya ketua majelis hakim.Usai sidang, Vanny lalu dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, didampingi petugas Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menjalani putusan itu.Kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Menurut dia hukuman itu tidak adil. Ia mencontohkan, kasus Rasyid Rajasa yang mengakibatkan beberapa orang tewas hanya dijatuhi hukuman lima bulan percobaan."Saya akan sarankan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini," ujarnya.
Model Vanny Rossyane dihukum 8 bulan penjara
"Terbukti secara sah bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga satu orang luka," kata Hakim Lince.
Rekomendasi