Steven Christian (25), sopir Porsche hitam dengan nomor polisi B 27 KYO yang menabrak pesepeda ontel di dekat Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (15/12) kemarin, kini resmi menjadi tersangka. Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya."Untuk Steven statusnya kini sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12).Steven, lanjut Rikwanto, dijerat pasal 310 UU tentang Lalu Lintas. "Dikenakan pasal 310. Tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan terus berlangsung," tutur Rikwanto.Rikwanto menambahkan, menurut hasil pemeriksaan, Steven menabrak Firdaus, pesepeda ontel lantaran hilang konsentrasi."Motif penabrakan, kehilangan konsentrasi dan mengantuk," tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Porsche hitam B 20 KYO yang dikemudikan Steven Christian meluncur dari Fable Club, SCBD, Sudirman menuju arah Senayan. Sesampainya di depan Gedung HSBC, mobil buatan Jerman ini kehilangan kendali.Alhasil, Firdaus, warga Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, sedang asyik menggowes sepedanya tertabrak dari belakang. Firdaus pun terpental.Kecelakaan itu juga membuat Firdaus mengalami pendarahan di kepala dan kaki patah. Dia menjalani perawatan di RS Jakarta.
Pengendara Porsche yang tabrak sepeda ontel resmi jadi tersangka
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya Steven Christian (25).
Advertisement
Rekomendasi