Salah satu implementasi dari program penyuluhan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah kurikulum pajak. Kurikulum pajak berkaitan dengan penempatan pembahasan tentang pengetahuan dan informasi perpajakan secara umum yang masuk dalam kurikulum pendidikan. Dalam hal ini Ditjen Pajak melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Masuknya kurikulum perpajakan secara tidak langsung merupakan bentuk penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus yang dimulai sejak usia sekolah. Sebab pada dasarnya, para peserta didik merupakan calon wajib pajak yang akan berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak.
Masuknya kurikulum pajak, juga diharapkan akan membentuk karakter para peserta didik untuk menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan dan akhirnya patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
Berikut video pentingnya ajarkan pengetahuan pajak sejak dini: