Tindakan penagihan aktif dan penyitaan di wilayah Papua, perlahan-lahan akhirnya dilakukan setelah administrasi perpajakan diperbaiki. Namun masih saja ada hambatan dalam pelaksanaan penyitaan di lapangan.
"Hanya persoalan timbul di lapangan karena ada yang mengaku penduduk setempat belum dibayar itu merupakan kayu mereka," kata Singal Sihombing, mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Papua dan Maluku.
Sihombing menjelaskan hal tersebut terjadi saat petugas hendak melakukan penyitaan kayu terhadap penunggak pajak.
Dari situ, Ditjen Pajak akhirnya perlu berkoordinasi lagi dengan penduduk setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, kayu-kayu yang hendak disita sudah dikuasai Pemerintah Daerah melalui Dinas Kehutanan.
"Sehingga kita perlu meminta bantuan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk berkordinasi agar penyitaan tersebut dapat kita lelang sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Bahkan sampai sekarang, pelelangan terhadap kayu-kayu itu tidak bisa dilakukan. Hal itu dikarenakan Ditjen Pajak belum mendapatkan izin Dinas Kehutanan.
"Masih ditangani Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Menurut Sihombing, memang wilayah di Papua sangatlah sulit untuk melakukan penyitaan. Namun, proses penagihan aktif dan penyitaan harus tetap dilakukan di Papua sebagai bentuk pembelajaran dan mendidik para juru sita agar bisa melakukan penagihan aktif dengan baik.
"Tentu itu besar sekali, orang-orang yang melakukan penyitaan tersebut semakin dia mencairkan piutang-piutang kita dan semakin yakin bahwa mereka kalau sudah bekerja dengan baik pasti diperhatikan pimpinan. Salah satu dari juru sita tersebut diberikan kesempatan bertemu dengan Menkeu dan Pak Menteri sangat menghargai keberanian para teman-teman ini," ungkapnya.