Memburu penunggak pajak

Usaha dan kerja keras para pegawai pajak mendapat hasil yang nyata. Penyitaan dan penagihan aktif langsung digerakkan.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Memburu penunggak pajak
Tugas juru sita pajak. ©Kapanlagi.com

Administrasi perpajakan di Papua satu per satu terus diperbaiki. Usaha keras dalam menelusuri alamat-alamat para penunggak pajak yang sudah tidak jelas terus dicari. Hingga akhirnya usaha dan kerja keras para pegawai pajak mendapat hasil yang nyata. Muncul nama penunggak pajak salah satunya, sebut saja J. Penyitaan dan penagihan aktif langsung digerakkan kepada J.

"Mereka cari yang besar itulah tadi yang cukup besar yang wajib pajaknya adalah J. Dia browsing dan dapat orangnya. Tahu alamatnya, mereka datangi tapi tidak ada tanggapan," cerita Singal Sihombing, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, saat ia bertugas di daerah Papua pada tahun 2010.

Awalnya, Sihombing memerintahkan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong untuk melakukan penagihan aktif terhadap pihutang tersebut. Kemudian para juru sita terjun ke lapangan melakukan penagihan aktif dan penyitaan.

"Dua juru sita kita (yang) di sana mereka (kita) yakinkan kepada dirinya sendiri untuk melakukan penyitaan, penagihan aktif untuk kasus besar. Itu yang kita minta, jadi bukan yang kecil saja," jelasnya.

Keberhasilan para juru sita dimulai yang terkecil sampai alat-alat berat berhasil ditagih. "Karena bagi saya prinsip memulai sesuatu yang sulit, kalau dia sudah mulai dan sukses, itu akan menjadi habbit (ketagihan) dan memang terbukti," ungkapnya.

"Akhirnya saya dengan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) datang ke kantor salah seorang penunggak pajak di jakarta. Waktu itu di Pancoran, kita dapati dan kita minta supaya (hutang pajak) itu diselesaikan. Ternyata dia masih punya (aset) soal Hak Pengelolaan Hutan (HPH)," kenangnya.

"Kita lihat di HPH-nya banyak kayu yang sudah ditumbangin, namun belum dijual. Maka kita perintahkan Kepala KPP Pratama Sorong beserta dengan juru sitanya melakukan penyitaan ke daerah Bintuni, itu di wilayah KPP Pratama Manokwari," lanjut Sihombing.

Dengan bantuan KPP Pratama Manokwari, para juru sita berangkat ke Bintuni untuk melihat situasi di sana. Sesampainya di sana, ternyata memang terdapat banyak kayu sekitar 60 ribu meter kubik.

"Walaupun jika dihitung dengan uang paling Rp 22 miliar tidak sampai untuk melunasi piutang kita tersebut. Tapi kita bilang harus dilakukan penagihan aktif," ujarnya.

Medan menuju lokasi tersebut memang cukup berat. Perjalanan menghabiskan waktu 8-10 jam. Apalagi kendaraan roda empat saat itu masih sulit.

"Nah, untuk tahap kedua saya perhatikan, kalau hanya mereka (juru sita) saja tidak akan bisa melaksanakan itu," imbuhnya.

Maka dari pihak Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku lantas mengambil alih. Sehingga semua menjadi tanggung jawab kanwil di bawah monitor Kepala Bidang P4.

"Saya perintahkan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di kanwil untuk mengoordinir beberapa juru sita yang akan kita tugaskan ke daerah pedalaman," tutupnya.

Rekomendasi