Pendapatan pajak menjadi tulang punggung dari APBN Indonesia setiap tahunnya. APBNP 2013 misalnya, dari target total pendapatan negara sebesar Rp 1.502 triliun, sebesar Rp 1.148 triliun ditetapkan berasal dari pendapatan pajak atau lebih dari 80 persen. Sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.
Tugas besar itu menjadi tantangan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kadang realisasi penerimaan pajak melampaui target, tak jarang pula meleset dan target penerimaan tidak tercapai.
Banyak faktor yang menyebabkan target penerimaan pajak gagal terpenuhi. Salah satunya adalah para pengutang pajak yang mangkir dari kewajibannya. Tugas jurusita pajaklah yang kemudian menggali informasi hingga kemudian mengungkap aset para pengutang pajak untuk kemudian disita.
Hal inilah yang dilakukan dua jurusita pajak negara dari KPP Pratama Sorong Edi Suprianto dan Sujarwo Adi pada 2011 lalu. Salah satu wajib pajak di wilayah kerjanya memiliki utang pajak sejak tahun 2007 yang tak kunjung dibayar. PT RKA dan PT PA memiliki utang sebesar Rp 140 miliar. Perusahaan itu awalnya memiliki Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di kawasan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Namun pada tahun 2007, HPH mereka dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Kedua perusahaan dengan pemilik yang sama itu lupa jika mereka masih memiliki utang pajak dari aktivitas usaha mereka menebangi hutan Papua. Meski HPH telah dicabut, utang pajak mesti dilunasi. Edi dan Adi kemudian menelusuri aset kedua perusahaan itu. Diketahui, jika kedua perusahaan masih memiliki sisa aset berupa kayu. Tentu saja, sita tidak bisa langsung dilakukan.
Keduanya kemudian ditugaskan menelusuri dan memastikan kepemilikan kayu-kayu hasil tebangan 2002 dan 2005 yang belum sempat dipindahkan dari lokasi penampungan terakhir. Prosedur menyita dilakukan dengan melibatkan dinas terkait. Karena urusannya hasil hutan, maka Dinas Kehutanan setempat ditemui. Jurusita ingin memastikan apakah kayu-kayu itu benar milik kedua perusahaan tersebut dengan bekal data dari pihak perusahaan.
Dinas Kehutanan mengkonfirmasi dan menyatakan benar ada kayu-kayu yang masuk daftar stock opname di beberapa titik tercatat sebagai milik PT RKA dan PT PA. Setelah mendapat lampu hijau, Edi dan Adi kemudian melakukan survei ke lokasi dan benar menemukan tumpukan gelondongan kayu. Pendataan pun dilakukan terhadap kayu-kayu tersebut.
Setelah mendapat kepastian dan data lengkap, tim gabungan KPP Manokwari, KPP Sorong, dan KP2KP Bintuni kemudian melakukan sita. Penyitaan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Berbekal surat tugas, tim gabungan kemudian menyita aset-aset berupa kayu tersebut. Untuk memastikan kayu telah disita menjadi milik negara, label sita harus ditempelkan di benda yang disita. Ratusan batang kayu itu ditempeli label sita Ditjen Pajak.
Lantas, setelah proses sita, hendak diapakan aset itu? Sesuai ketentuan, aset yang disita kemudian dilelang melalui lelang terbuka. Hasil lelang setelah dipotong biaya-biaya untuk proses sita dan lelang, sepenuhnya dimasukkan ke kas negara.
Jumlah yang dimasukkan ke kas negara itulah yang mengurangi utang pajak. Jika ternyata masih kurang, maka menjadi tugas jurusita pajak untuk terus memburu aset lainnya hingga utang wajib pajak lunas.