Penyuluhan dan sosialisasi perpajakan terus dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bahkan sosialisasi perpajakan juga diberikan kepada para calon wajib pajak atau para pelajar yang diprediksikan akan menjadi wajib pajak jika sudah mempunyai penghasilan yang ditentukan.
Penyuluhan dan sosialisasi tersebut tak cuma dilakukan oleh kantor-kantor pelayanan pajak di kota-kota besar saja. Namun penyuluhan dan sosialisasi ini sampai ke daerah pedalaman seperti Kabupaten Bintuni, Papua Barat yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuni.
"Sosialisasi terhadap wajib pajak baik wajib pajak badan orang pribadi, bendaharawan, dan calon wajib pajak bahkan kepada calon wajib pajak seperti anak sekolah atau adik-adik yang saat ini duduk di bangku pendidikan SMA," kata Kepala KP2KP Bintuni, Christian Moniharapon.
Selain itu, KP2KP juga melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada para bendaharawan pemda, Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2013 tentang pengawasan terhadap bendahara pengeluaran.
"Hal ini sangat penting karena bendaharawan memiliki letak atau kedudukan yang sangat jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga kami yang berada di posisi yang terdepan melakukan pendekatan langsung kepada bendaharawan dalam melakukan pelaporan sesuai dengan PMK Nomor 64/2013," jelasnya.