Hari ini, Pengadilan Militer Yogyakarta menggelar sidang vonis empat terdakwa Kopassus kasus Cebongan yang terbagi dalam dua berkas. Berkas pertama Serda Ikhmawan Suprapto dan berkas kedua Serma M Zaenuri, Serma Rokhmadi, Serma Sutar. Pantauan merdeka.com di lokasi, Jumat (6/9), sidang kasus Cebongan empat kopassus itu dilakukan secara terpisah karena berbeda berkas. Untuk sidang vonis dengan berkas terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto dipimpin oleh Letkol CHK Joko Sasmito dengan oditur militer Letkol Budiharto dan penasihat hukum Kol Rohmat. Sementara sidang vonis berkas kedua atas nama Serma M Zaenuri, Serma Rokhmadi, Serma Sutar dipimpin oleh hakim Letkol Faridah.Berbeda dengan sidang Ucok cs yang digelar kemarin, sidang vonis hari ini tak terlihat pendukung yang mamadati pengadilan militer tersebut. Terlihat hanya sekitar 20 orang pendukung yang hadir di pengadilan tersebut. Meski sepi pendukung, beberapa anggota TNI tetap berjaga di kawasan tersebut.
Giliran 4 Kopassus ini hadapi sidang vonis kasus Cebongan
Sidang kasus Cebongan empat kopassus itu dilakukan secara terpisah karena berbeda berkas.
Advertisement
Rekomendasi