Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai putusan sidang kasus penembakan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta cukup rasional. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan oditur."Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi karena rasional, sesuai dengan tuntutan oditur," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (5/6).Suparman mengatakan, putusan ini juga menyelesaikan polemik yang ada di masyarakat. "Sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata dia,Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito menghukum eksekutor penembakan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor dengan pidana penjara selama 11 tahun.Majelis juga menghukum Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman delapan tahun penjara dan Koptu Kodik dengan enam tahun penjara. Ketiganya juga diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan Kopassus.Sementara itu, terhadap lima anggota Kopassus yang lain yaitu Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro, Majelis Hakim juga menghukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Tetapi, kelima orang ini tidak diberhentikan dari kesatuan Kopassus.
KY nilai putusan sidang kasus Cebongan rasional
Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, putusan itu sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim.
Advertisement
Rekomendasi