Lebaran tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung telah mengajukan permohonan potongan masa tahanan atau remisi bagi 214 narapidana.
Saat dihubungi merdeka.com, Kepala LP SUkamiskin Giri Purbadi menuturkan, salah satu yang diusulkan memperoleh remisi adalah terpidana kasus korupsi wisma atlet Nazaruddin.
"Salah satunya yang diusulkan memang Nazaruddin," ujar Giri kepada merdeka.com, Kamis (8/8).
Tidak hanya Nazaruddin, narapidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan juga diusulkan memperoleh remisi. "Gayus juga diusulkan," singkatnya.
Namun, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah permohonan remisi untuk 214 narapidana LP Sukamiskin dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, belum ada kepastian Gayus dan Nazaruddin mendapat remisi.
"Karena surat remisi untuk LP SUkamiskin belum turun. Mungkin karena SUkamiskin masuk kategori LP khusus," katanya.
Dia menuturkan, kemungkinan besar usulan remisi dari LP SUkamiskin masih dalam proses pengkajian.
"Sudah sebulan lalu diusulkan, mungkin masih dikaji karena kan ada pengetatan (pemberian remisi)," ucapnya.