Sidang perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan terdakwa Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/6). Dalam persidangan ini, saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyatakan terdapat kerugian negara Rp 1,59 miliar pada kasus ini.Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Simson Girsang. Dia merupakan Ketua Tim Auditor TPAPD Tapsel 2005 dari BPKP Sumut. Dia menyatakan kerugian negara Rp 1,59 miliar terjadi pada penyaluran dana TPAPD Kabupaten Tapsel triwulan III dan IV atau Juli-Desember 2005. Nilai kerugian itu ditemukan pada audit yang dilakukan pada 17 Juli 2006.Simson memaparkan kerugian negara itu didapati setelah mereka menelaah 10 dokumen TPAPD Tapsel 2005, berupa Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), buku kas umum dan buku pembantu rekening TPAPD. "Total SPP dan SPMU yang dicairkan sebesar Rp5,95 miliar, sama dengan jumlah pagu yang dianggarkan di APBD 2005,"katanya.Dia melanjutkan, dari Rp 5,95 dana yang dicairkan Amrin Tambunan, pemegang kas Sekretariat Daerah Tapsel, itu hanya terjadi 3 kali penyaluran kepada Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) selaku pengelola dana TPAPD. Total dana yang disalurkan hanya Rp 4,36 miliar, sehingga terdapat selisih Rp1,59 miliar."Jelas ada perbuatan melawan hukum dalam hal ini. Karena dari Rp 5,95 miliar yang sudah dicairkan, Rp 1,59 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.Dana TPAPD 2005 sebesar Rp5,95 miliar itu sudah termasuk pembayaran utang dana TPAPD 2004 sebesar Rp 480 juta. Namun, pada realisasinya tidak disebutkan untuk membayar utang, melainkan pembayaran TPAPD triwulan I dan II.Rahudman Harahap diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 1,5 miliar dari dana TPAPD Pemkab Tapsel pada 2005. Saat kasus ini terjadi, dia menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapsel. Saat ini Rahudman sudah dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan.
Korupsi tunjangan penghasilan aparat desa, negara rugi Rp 1,59 M
Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Advertisement
Rekomendasi