Kasasi Wa Ode Nurhayati ditolak Mahkamah Agung

Putusan ini dijatuhkan pada 28 Mei 2013 lalu oleh majelis hakim yang diketaui Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Kasasi Wa Ode Nurhayati ditolak Mahkamah Agung
Wa Ode Nurhayati. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang juga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati . Dalam putusan ini, MA juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Menolak permohonan Kasasi JPU dan terdakwa," demikian amar putusan seperti dilansir dalam situs resmi MA, Selasa (25/6).Putusan ini dijatuhkan pada 28 Mei 2013 lalu. Majelis Kasasi yang menjatuhkan putusan ini adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar selaku ketua majelis didampingi anggota Hakim Agung Leopold Leo Hutagalung dan seorang hakim ad hoc pada MA dengan inisial MLU.Sebelumnya, Wa Ode dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima suap terkait pengalokasian DPID dan pencucian uang atas kepemilikan rekening dengan nominal Rp 50,5 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas hal itu, Wa Ode mendapat vonis 6 tahun penjara.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wa Ode telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Wa Ode menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yaitu Fahd El Fouz , Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Pemberian hadiah itu sebagai suap agar Wa Ode dapat mengalokasikan DPID tahun 2011 ke beberapa kabupaten seperti Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa.

\r\n\r\n
Rekomendasi