Hakim MK minta Farhat Abbas pikirkan efek uji materi UU ITE

"Seandainya permohonan saudara dikabulkan, apakah saudara bisa membayangkan apa yang terjadi?" kata hakim Arief Hidayat.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Hakim MK minta Farhat Abbas pikirkan efek uji materi UU ITE
Farhat Abbas. ©2013 Merdeka.com

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam sidang pemeriksaan permohonan ini, MK meminta kuasa hukum Farhat memikirkan efek yang dapat ditimbulkan jika pasal ini dicabut."Seandainya permohonan saudara dikabulkan, apakah saudara bisa membayangkan apa yang terjadi? Bukankah ini malah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan anarkisme karena orang bisa melanggar hak asasi orang lain," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/6).Pasal yang dimaksud berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)'.Arief kemudian meminta pemohon untuk menjelaskan lebih rinci letak pembatasan kebebasan yang terkandung dalam pasal itu. Sebab, dia menilai pasal tersebut tidak mengandung pembatasan yang dimaksud dan tidak melanggar hak orang lain untuk menyatakan pendapat."Pasal tersebut sudah memberikan batasan tidak boleh melanggar hak asasi orang lain bahkan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat SARA," kata Arief.Selanjutnya, Arief justru tidak dapat membayangkan jika pasal ini dicabut. "Bisa berakibat jauh sekali," terang dia.Sementara itu, kuasa hukum Farhat Abbas, Windu Wijaya tetap ngotot pasal ini telah menghalangi warga negara menjalankan haknya dalam menyampaikan pendapat termasuk melalui media sosial Twitter. Sehingga, menurut dia, permohonan ini tidak akan ditarik."Kami menempuh jalan hukum, permohonan ini tetap akan dilanjutkan. Ini bentuk perjuangan seorang Farhat untuk melindungi hak warga negara lain. Kepentingan bangsa, agar dalam menyelesaikan persoalan bernuansa SARA jauh lebih mulia melalui pendekatan perubahan paradigma," ungkap Windu usai persidangan.

Rekomendasi