Farhat Abbas ditetapkan tersangka dalam kasus SARA yang menyinggung Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di jejaring sosial Twitter. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Farhat."Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia (Farhat) kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi, Senin (27/5).Rikwanto menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka kasus tersebut. "Rencananya penyidik akan menyiapkan pemberkasan," ucapnya.Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka, terkait kicaunya di Twitter yang berbau SARA terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Akibat twitter itu, suami dari Nia Daniati ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pelapor yakni Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H. Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.
Jadi tersangka penghinaan Ahok, Farhat tak ditahan polisi
Rikwanto menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka kasus tersebut.
Advertisement
Rekomendasi