MA tolak kasasi Miranda S Goeltom

MA menyatakan masa hukuman yang harus dijalani Miranda tetap yaitu tiga tahun penjara.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MA tolak kasasi Miranda S Goeltom
Miranda Gultom KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Miranda Swaray Goeltom. Dalam putusan ini, MA menyatakan masa hukuman yang harus dijalani Miranda tetap yaitu tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan."Judexfactie sudah tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan," ujar Hakim Agung Artidjo Alkostar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).Artidjo mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun tidak secara langsung, Miranda terlibat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan suap cek pelawat itu."Ada fakta hukum bahwa terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa berhubungan dengan anggota DPR sampai akhirnya terdakwa terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI," terang Artidjo.Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota yaitu Hakim Agung MS Lumme dan Moh Asikin. Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini dan telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht).

Rekomendasi