Danny, pengemudi Porsche pemilik 598 happy five jadi tersangka

Danny Leonardi dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam peristiwa kecelakaan dini hari tadi.

Agib Tanjung
Oleh Agib Tanjung - Reporter
Danny, pengemudi Porsche pemilik 598 happy five jadi tersangka
Porsche vs Daihatsu Sirion. ©2013 Merdeka.com

Polda Jaya akhirnya menetapkan Danny Leonardi (25), pengemudi mobil mewah jenis Porsche yang membawa ratusan narkoba jenis happy five. Danny dan rekannya terbukti positif mengonsumsi narkoba dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba."Dari hasil olah TKP, pil itu sempat dibuang dekat satpam. Ternyata obat terlarang jenis happy five punya pengemudi Porsche. Dites urine, Danny dan Ardi Arga positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Minggu (25/3) petang.Rikwanto menambahkan, dalam kasus kecelakaan, Danny dijerat dengan pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Saat kecelakaan terjadi, Danny dan rekannya masih dalam pengaruh zat amphetamine."Hubungan Danny dan Ardi adalah kawan. Danny tinggal di Pekanbaru, Ardi di Lampung," ujar Rikwanto.Untuk kasus narkoba, polisi menjerat Danny dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara. "Perannya belum diketahui sebagai pengedar atau pengguna," tandas Rikwanto. Sebelumnya, dini hari tadi, mobil Porsche Panamera berwarna hitam yang ditumpangi Danny dan Ardi menabrak Daihatsu Sirion di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Sesaat setelah kecelakaan penumpang mobil Porsche membuang 589 pil happy five tidak jauh dari tempat kejadian.

Rekomendasi