Polri belum juga temukan surat putusan Hakim Yamanie

"Kita belum temukan suratnya yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun," kata Kabareskrim.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Polri belum juga temukan surat putusan Hakim Yamanie
Sidang Achmad Yamanie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kasus hakim Yamanie bagai jalan di tempat. Meski sudah masuk tahap penyidikan, Polri juga belum menentukan tersangka dalam kasus ini."Penyidikan sudah masuk, tapi tersangka belum, barang bukti saja belum," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/2).Alasannya, lagi-lagi soal surat vonis terhadap terpidana Hengky Gunawan. Polri mengaku belum menemukan surat tersebut meski sudah memintanya pada Mahkamah Agung."Kita belum temukan suratnya yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun. Itu suratnya belum kita temukan. Sudah (minta ke MA) itu teknisnya, tak perlu saya sebutkan. Pasti saya cari, apapun teknik carinya," tutupnya.Seperti yang diberitakan, MA menyatakan hakim agung Achmad Yamanie terbukti mengubah putusan terhadap perkara PK atas nama terpidana Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Itu terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa internal MA yang menemukan adanya catatan tangan di salinan putusan.Selain itu, KY juga menerima delapan laporan pengaduan terkait perilaku Hakim Agung Yamanie sepanjang tahun 2012. Tiga laporan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti, sedangkan lima lainnya masih dalam proses.

Rekomendasi