Mendag kritik penjualan bayi di situs jualan online

"Menurut saya yang harus kita tuntut dan permasalahan adalah moralitas toko bagusnya," kata Gita.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Mendag kritik penjualan bayi di situs jualan online
bayi. ©2012 Merdeka.com

Wakil Menteri Perdagangan mengatakan aksi penjualan bayi melalui perdagangan elektronik merupakan bentuk kejahatan dan tidak bermoral. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam perdagangan elektronik hanya cara oknum penjual yang melenceng."Penjualan manusia apapun alasannya adalah kejahatan," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).Pengelola situs TokoBagus, lanjutnya, harus mulai mengedepankan moralitas dalam kegiatannya. Hal ini agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang."Menurut saya yang harus kita tuntut dan permasalahan adalah moralitas toko bagusnya. Kan ada hal-hal sehari-hari yang memang (diatur) regulasi, ada yang moral," tuturnya.Sebelumnya, munculnya iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Aparat kepolisian pun menilai bahwa situs tersebut telah lalai."Sebelum ditayangkan seharusnya dicek lagi formatnya sudah pas belum. Ini sepertinya terlewatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/1).Untuk itu, tiga hari lalu penyidik telah mendatangi kantor tokobagus.com dan ditemukan beberapa hal yang menjadi perhatian. "Diantaranya, dari keterangan yang kita dapat ada konten yang masuk tanpa melalui saringan-saringan terlebih dahulu. Seharusnya seperti pendaftaran email, itu harus dikomunikasikan lebih dulu dengan tokobagus contohnya melalui pembicaraan telepon," terang Rikwanto.Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian belum menjurus kepada pelanggaran pasal apa yang telah dilakukan pihak tokobagus.com. "Kita lihat mekanismenya dulu, SOP nya bagaimana untuk memasang iklan di situ. Yang jelas bagaimana prosedur iklan penjualan bayi bisa masuk. Nanti baru masuk ke oknum yang memasang iklan," kata Rikwanto.Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan perdagangan bayi melalui iklan di situs tokobagus.com. Satu bayi berusia 18 bulan yang tertera dalam iklan tersebut seharga Rp 10 juta. Pemasang iklan juga melengkapi dengan foto bayi yang sedang dipasarkan.Iklan yang dimuat atas akun bernama Farkhan itu muncul pada akhir tahun 2012. Namun, memasuki awal Januari 2013, iklan penjualan itu telah dinon aktifkan, ditarik sehingga tidak bisa diakses.

Rekomendasi