Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jadi peserta Pemilu 2014. KPU belum menentukan sikap apakah akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak atas putusan Bawaslu itu."Kami belum terima, tapi nanti kami akan pelajari lagi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/2).Menurut Husni, PKPI belum tentu resmi lolos jadi partai peserta Pemilu 2014. Keikutsertaan partai besutan Sutiyoso itu tergantung dari putusan PTUN dan MA nantinya."Ya kalau memenuhi persyaratan itu, setelah ditentukan UU dan sudah dinyatakan oleh lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, PTUN dan MA," kata Husni.Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan putusan Bawaslu tersebut bersifat tidak mengikat dan tidak final. Sehingga masih mungkin dilakukan gugatan."Ketentuan UU Pemilu menyebutkan keputusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilu penetapan parpol peserta Pemilu tidak bersifat final mengikat," kata Ida ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (6/2).Menurutnya teknis pelaksanaan putusan Bawaslu akan dibahas setelah menuntaskan substansi muatan materi keputusan Bawaslu. Meskipun tidak ada deadline waktu, pihaknya akan segera melakukan pembahasan setelah mendapat salinan keputusan dari Bawaslu.
KPU: PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan putusan Bawaslu tersebut bersifat tidak mengikat dan tidak final.
Rekomendasi