Kabareskrim: Hakim Yamanie sengaja ubah vonis

Sutarman belum bisa memastikan tindakan yang dilakukan hakim Yamanie masuk dalam delik pidana.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Kabareskrim: Hakim Yamanie sengaja ubah vonis
Kabareskrim. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Berbeda dari sebelumnya, kali ini Kabareskrim berkomentar pedas soal hakim Yamanie. Dirinya menilai hakim Yamanie bertindak sengaja mengubah vonis yang telah ditetapkan yakni 15 tahun menjadi 12 tahun."Yang jelas kalau mengubah sesuatu pasti ada tujuan, yang pasti untuk kepentingannya di sidang begitu sidang putus 15 tahun kenapa diubah? Pasti untuk kepentingan perorangan," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman selepas salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/1).Meski demikian, Sutarman belum bisa memastikan tindakan yang dilakukan hakim Yamanie masuk dalam delik pidana, lantaran polisi belum menemukan bukti yang menguatkan, termasuk melihat langsung putusan tersebut."Bukan lalai, pasti kesengajaan menurut saya. Ini kan vonis, kalau memang betul, saya belum menemukan buktinya. Kalau betul diubah itu bukan lalai. Sudah kita lakukan penyidikan, tersangka belum," lanjut Sutarman.Jika bukti pemalsuan vonis sudah diperoleh polisi, dia memastikan akan masuk dalam delik pidana. "Kalau buktinya sudah ketemu. Kalau sengaja, iya pidana." tutupnya.Sebelumnya, KY telah melaporkan Yamanie ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan salinan putusan. Kepolisian pun menyatakan akan segera bertindak menunggu hasil dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Rekomendasi