Polri belum temukan salinan putusan palsu Yamanie

Sebelumnya, Komisi Yudisial melaporkan Yamanie ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan putusan.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Polri belum temukan salinan putusan palsu Yamanie
Sidang Achmad Yamanie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hanky Gunawan alias Henky yang menjerat mantan Hakim Agung Achmad Yamanie masih berjalan. Sejauh ini, polisi mengaku belum memiliki salinan putusan yang dipalsukan tersebut."Penyidik masih melakukan itu. Sampai sekarang surat itu, surat yang vonisnya aslinya 15 tahun dan surat yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu sama kami," ujar Sutarman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1).Sutarman menerangkan, pihaknya juga belum menerima surat itu dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), "Belum ada dari sana," terang dia.Selanjutnya, kata Sutarman, salinan putusan itu sangat penting dalam proses pemeriksaan dan akan dipakai sebagai barang bukti. Atas dasar itu, Polri akan berusaha untuk mencari terlebih dahulu salinan putusan yang dimaksud."Kami harus menemukan dulu surat aslinya. Nah, nanti dari situlah kami bisa mengetahui apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja, siapa yang buat. Nah, itu nantinya akan lari ke sana," ujar dia.Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melaporkan Yamanie ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan putusan PK Henky. Yamanie diduga mengubah putusan PK itu dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

Rekomendasi