Anggito: KPK tak pernah sarankan moratorium haji

Tahun lalu, KPK mengusulkan untuk moratorium pendaftaran calon jemaah ibadah haji.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Anggito: KPK tak pernah sarankan moratorium haji
anggito abimanyu. ©2012 Merdeka.com/fajar embun

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak pernah menerima rekomendasi KPK terkait moratorium penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag menjelaskan, tidak pernah ada poin moratorium haji dalam rekomendasi KPK yang tertuang pada 48 action plan."Dalam action plan tersebut tidak terdapat butir tertulis tentang moratorium haji," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Anggito Abimanyu dalam keterangan persnya di kantornya, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Jumat (11/1).Anggito menyatakan, pihaknya belum memahami maksud rekomendasi adanya moratorium. Menurut dia, KPK belum pernah memberi penjelasan terkait hal itu."Sampai sekarang saya tidak tahu apa itu yang dimaksud moratorium. Saudara Johan Budi (jubir KPK) mengatakan itu adalah rekomendasi. Saya ingin tahu seperti apa, tetapi tidak pernah dijelaskan," kata Anggito.Hingga saat ini Kemenag juga belum pernah menerima hasil kajian KPK mengenai moratorium yang dimaksud. "Jadi, saya menyimpulkan apa yang dikatakan saudara Johan Budi hanya merupakan wacana," terang dia.Selain itu, Anggito tidak terima apabila Kemenag dinilai tidak transparan dalam mengelola dana haji. Dia lantas meminta KPK memberi penjelasan mengenai ketidaktransparan itu."Tolong sampaikan kepada kami mana yang kurang transparan. Semua dana pengelolaan haji sudah diaudit oleh BPK dan itu yang kami pakai. Kalau kami disebut kurang tidak transparan, saya tidak setuju," ujar dia.

Tahun lalu, KPK juga menyoroti dana setoran awal ibadah haji yang semakin bertambah, sehingga KPK mengusulkan, untuk diadakannya moratorium pendaftaran calon jemaah ibadah haji. "Saat ini ada sekitar 700 ribu orang yang sudah mendaftar keberangkatan haji dengan dana setoran awal Rp 16 triliun sampai Februari 2012. Jumlah pendaftar sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah setoran awal mencapai Rp 33 triliun," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja revisi Undang-undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di gedung DPR, Senayan, Selasa (21/2) tahun lalu.Sedangkan pendaftaran haji terus dibuka. Jumlah setoran awal akan terus bertambah. Sementara kuota untuk ibadah haji relatif tetap, hal ini sudah tidak sejalan dengan Pasal 22 ayat 2 yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi."Ini masih dalam tahap kekhawatiran saja, segera ada perbaikan dan ada itikan baik, Terutama dengan adanya RUU ini," tambah Busyro.

Rekomendasi