Sabu 150 Kg Malaysia Diselundupkan ke Indonesia, Disimpan di Fiber Ikan

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap empat tersangka di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Sabu 150 Kg Malaysia Diselundupkan ke Indonesia, Disimpan di Fiber Ikan
Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Sita 150 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Disembunyikan dalam Mobil dan Fiber

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap empat tersangka di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

​Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi mengungkapkan keempat tersangka berencana mengirim sabu melalui perairan Pantai Timur Sumatera. Empat tersangka yakni Baihaqki, M Azhari, Murhaban, dan Musliadi yang sebagian besar berprofesi sebagai mekanik dan buruh harian lepas.

​"Tim Unit 4 Subdit 1 mendapat informasi bahwa kelompok jaringan narkoba ini akan mendatangkan sabu dari Malaysia. Semula diincar menuju Asahan, namun informasi berkembang bahwa kapal mengarah ke perairan Aceh Timur," ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan pada Rabu (9/9) dini hari. Kepolisian melakukan penyergapan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, kawasan Blang Buket, Kampung Keude, dan Kuala Idi Cut. Dari hasil penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti sabu disembunyikan dengan berbagai modus.

"Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan di dalam mobil pikap warna abu-abu tanpa pelat nomor, dan 20 kilogram lainnya disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO," jelas Andy.

 

Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Sita 150 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Disembunyikan dalam Mobil dan Fiber
Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Sita 150 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Disembunyikan dalam Mobil dan Fiber

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah salah satu tersangka bernama Musliadi. Di lokasi tersebut, kepolisian kembali menemukan 60 kilogram sabu disimpan di dalam wadah fiber.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 150 bungkus sabu kemasan biru muda dengan berat bruto sekitar 150.000 gram, empat unit ponsel, dua unit mobil, tujuh karung goni, serta dua unit fiber," ungkap Andy. ​

​Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif, uji laboratorium forensik, serta pengembangan lebih lanjut guna memburu jaringan di atasnya.

Rekomendasi