Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI), Pemerintah Kota Solo tetap melanjutkan sekolah tersebut hingga Juni 2013. Sebab, anggaran untuk RSBI/SBI sudah diteken."Ini harus jalan terus, karena anggarannya telah dialokasikan dalam APBD 2013. Jadi harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto kepada wartawan, di Balai Kota Solo, Kamis (10/1).Budi mengatakan, pihaknya juga akan mengkaji dampak pembubaran RSBI, karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pihaknya masih akan mencermati risiko dari pembubaran RSBI tersebut.Menurut Budi, siswa dengan kemampuan kecerdasan di atas rata-rata memang perlu perlakuan khusus dalam pendidikan. Karena itulah perlu diformulasikan pengganti RSBI untuk mewadahi siswa dengan kecerdasan di atas rata-rata tersebut."Kita akan kaji dan carikan formula yang tepat untuk mengakomodasi mereka. Misalnya dengan pengadaan kelas unggulan, karena mereka memang butuh perlakuan khusus," ujarnya.
Selain Solo, Pemerintah Kota Surabaya juga masih memberlakukan RSBI/SBI di sekolah-sekolah negeri. Alasannya pun sama, karena proses belajar masih berlangsung.