DPRD Kota Surabaya menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), tidak obyektif dan bisa memunculkan polemik baru. Oleh karena ini, dia ingin sekolah yang menerapkan sistem itu tetap berjalan."Kami juga mengimbau kepada 25 sekolah dari SD sampai SMA bertaraf RSBI di Surabaya, untuk tetap menjalankan program-programnya, hingga ada keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, kepada wartawan, Rabu (9/1).DPRD menilai itu hanya keputusan sepihak MK. Karena hasil pemantauan mereka, sistem RSBI di Surabaya berjalan efektif. Sebagai bukti, dia mengklaim DPRD tidak pernah menerima laporan soal pungutan liar di semua sekolah berstatus RSBI."Keputusan MK tidak obyektif, harusnya ada survei dari daerah-daerah berkembang seperti Surabaya sebelum memutuskan," jelasnya.Untuk diketahui, sidang putusan MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai dasar pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau SBI.
DPRD Surabaya ingin RSBI tetap eksis
Menurut DPRD Surabaya, di kota mereka RSBI malah berjalan efektif dan nyaris tanpa penyelewengan.
Advertisement
Rekomendasi