Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie sebagai saksi terkait pemeriksaan terhadap hakim Imron Anwari dan Nyak Pha. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pemalsuan putusan PK tersebut dan mengubah vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun pada gembong narkoba Hanky Gunawan alias Henky."Pekan depan KY mulai panggil saksi-saksi. Ini merupakan hasil panel yang merekomendasikan perlunya mendengar keterangan saksi terkait bukti-bukti yang sudah didalami KY," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/1).Selain memanggil Yamanie, Imam menerangkan, KY juga akan memanggil dua orang saksi yang terlibat dalam skandal pemalsuan putusan tersebut. "Saksi itu antara lain juru ketik Abdul Halim dan panitera," terang dia.Dalam pemeriksaan nanti, kata Imam, KY akan melakukan penyesuaian antara dugaan pemalsuan itu dengan sejumlah alat bukti yang sudah terkumpul. Kemudian, hasil penyesuaian itu akan dibenturkan dengan keterangan para saksi yang dipanggil."(Pemeriksaan) tentunya untuk menguji kesesuaian dugaan pelanggaran, alat bukti dan keterangan saksi," pungkas Imam.
KY akan panggil Yamanie untuk usut hakim Imron & Nyak Pha
Dalam pemeriksaan nanti, KY akan melakukan penyesuaian antara dugaan pemalsuan itu dengan alat bukti yang ada.
Advertisement
Rekomendasi