Terkait Yamanie, MA pecat juru ketik putusan PK Henky

Yamanie sebelumnya dipecat dalam sidang kode etik karena mengubah salinan putusan.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Terkait Yamanie, MA pecat juru ketik putusan PK Henky
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Mahkamah Agung (MA) telah memecat juru ketik putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hanky Gunawan alias Henky, Abdul Halim. Dia terbukti bekerjasama dengan Achmad Yamanie mengubah putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun."Sudah selesai diperiksa, rekomendasinya diberhentikan," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/12).Tapi, Djoko mempertanyakan rekomendasi itu lantaran belum ada surat yang dilayangkan Badan Pengawas (Bawas) MA terkait hasil pemeriksaan Halim. "Saya tidak tahu kenapa tidak ditindaklanjuti," terang dia.Selanjutnya, Djoko menduga, belum dikeluarkannya surat rekomendasi itu karena Bawas masih mempertimbangkan pentingnya keterangan Halim. Pasalnya, keterangan itu dapat digunakan untuk menelusuri ada tidaknya pihak lain yang juga terlibat."Keterangannya masih dibutuhkan, kalau langsung dipecat nanti susah nyarinya," ujar dia.

Yamanie dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan salinan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan alias Hengky.Dalam putusan ini, MKH menyatakan Yamanie dipecat dari jabatan hakim agung."Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim agung," ujar Ketua MKH Paulus Effendi Lotulung membacakan amar dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/12).

Rekomendasi