Polri akan proses Yamanie setelah pegang putusan MA

Putusan MA akan menjadi dasar bagi Polri untuk memproses Hakim Yamanie.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Polri akan proses Yamanie setelah pegang putusan MA
Jenderal Sutarman. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Bareskrim Polri mulai menelusuri jejak pemalsuan yang dilakukan hakim Yamanie dalam surat putusan majelis. Dari sini Polri akan melihat apakah benar Yamani melakukan pemalsuan sehingga harus dikategorikan ke dalam delik aduan."Kita cari pemalsuannya itu apakah sudah sempurna digunakan. Misalnya barbuk yang kita butuhkan itu surat putusan hukuman atau vonis yang dari 15 tahun menjadi 12. Apakah orang ini dihukum 15 atau 12. Kalau misalnya dihukum 15 tahun kan berati yang 12 tidak dijalankan," terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman dalam acara pemberian medali satya lencana dan pin emas, pin perak di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/12).Oleh karena itu untuk memutuskan apakah hal tersebut masuk delik aduan maka Polri kini terus berkoordinasi dengan MA. Termasuk untuk mendapatkan bukti surat keputusan itu."Delik itu akan sempurna kalau itu digunakan, kalau belum digunakan tidak bisa. Melakukan penyelidikan karena surat aslinya seperti apa, surat yang dipalsukan seperti apa. Itu kita akan start-nya dari sana," kata Sutarman lagi.Selain itu, Polri juga mengaku telah dikirimi sejumlah berkas oleh Komisi Yudisial (KY) terkait kasus pemalsuan yang dilakukan Yamanie. Dokumen itu masih diteliti Polri lebih lanjut."Sedang kita lakukan karena kita dikirim dari KY ada berkas-berkas yang sedang kita pelajari," tutup Sutarman.

Rekomendasi