KY nilai hakim Yamanie sengaja dikorbankan

Yamanie mengaku mengubah putusan tersebut lantaran mendapat perintah dari Ketua Majelis PK Imron Anwari.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY nilai hakim Yamanie sengaja dikorbankan
Sidang Achmad Yamanie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Yudisial (KY) menilai posisi Achmad Yamanie dalam kasus pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan alias Hengky sengaja dikorbankan. Hal ini terbaca dari pengakuan Yamanie yang mengubah putusan tersebut lantaran mendapat perintah dari Ketua Majelis PK Imron Anwari."Keterangannya di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu lah yang mengindikasikan Yamanie hanya dijadikan satu-satunya pihak yang bersalah dalam kasus itu," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/12).Dalam, persidangan MKH, Yamanie memberikan keterangan yang intinya membantah semua perkataannya saat diperiksa oleh Tim Internal MA. Yamanie pun menyatakan keterangannya saat diperiksa tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan karena dia tidak membubuhkan tanda tangan.Namun demikian, Imam menerangkan, keterangan Yamanie terkait kronologi pemalsuan putusan tetap dapat dijadikan bukti. Keterangan itu akan digunakan KY untuk memeriksa dua anggota majelis PK yang lain yakni Imron Anwari dan Nyak Pha."Untuk memeriksa hakim terlapor, KY mesti mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, termasuk saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. Sekarang baru dalam tahap pengumpulan," pungkas dia.

Rekomendasi