Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Mabes Polri. Hal ini sebagai tindak lanjut laporan KY yang meminta Polri melakukan pemeriksaan terhadap Yamanie atas dugaan tindak pidana pemalsuan berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan."Hari ini, KY telah melakukan koordinasi dan mengirimkan berbagai dokumen hasil pemeriksaan dalam kasus pelanggaran kode etik oleh Achmad Yamanie ke Mabes Polri, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (12/12).Asep mengatakan, pengiriman berkas ini juga dimaksudkan agar Polri dapat segera melakukan pengusutan. "Hal ini juga untuk merespon pernyataan kepolisian yang sebelumnya menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dan MKH terlebih dahulu," kata dia.Selanjutnya, Asep berharap, Polri dapat segera bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki. "KY berharap kepolisian mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya atas kemungkinan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap dia.
KY serahkan hasil pemeriksaan Yamanie ke Mabes Polri
Dokumen tersebut diserahkan hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Rekomendasi