MA nyatakan Hakim Imron tidak melanggar kode etik

Namun MA tidak menutup jalan bagi Komisi Yudisial apabila ingin melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Imron.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MA nyatakan Hakim Imron tidak melanggar kode etik
Hakim Imron. ©2012 Merdeka.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebut Hakim Agung Imron Anwari tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan PK terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan alias Hengky. Dia mendasarkan hal ini pada hasil pemeriksaan Tim Internal MA yang tidak menemukan indikasi pelanggaran itu."Ketika memeriksa, kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik," ujar Hatta Ali di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/12).Namun demikian, Hatta tidak menutup jalan bagi Komisi Yudisial apabila ingin melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Imron. "Kalau KY mau periksa atau menemukan adanya pelanggaran, ya, silakan diperiksa," kata dia,Nama Imron Anwari sempat disebut beberapa kali oleh Yamanie saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Selasa (11/12) kemarin. Yamanie mengaku melakukan koreksi berkas putusan PK Hengky berdasar perintah Imron selaku Ketua Majelis PK.Yamanie kemudian membubuhkan tanda tangan tanpa melakukan pemeriksaan ulang berkas putusan itu. Hal itu dilakukannya karena merasa percaya dengan Ketua Majelis."Karena saya dengar itu adalah perintah langsung dari ketua majelis, maka saya langsung tanda tangan," kata Yamanie saat itu.

Rekomendasi