Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memeriksa seorang juru ketik salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Hangky Gunawan alias Hengky, Abdul Halim. Apabila terbukti terlibat dalam pengubahan putusan dengan Achmad Yamanie, MA akan memberhentikan Halim."Kerjasama dengan Yamanie itu kan hanya dengan si operator (Halim). Saya dengar rekomendasinya juga diberhentikan, tapi belum. Mungkin menunggu MKH ini dulu," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/12).Namun demikian, Djoko perlu memastikan kabar tersebut dengan melakukan pengecekan ke Badan Pengawasan MA. "Saya cek dulu ke pengawasan, apakah rekomendasi pemeriksaan operator Halim sudah ada. Kasih kesempatan saya dulu," kata dia,Dalam pemeriksaan Tim Intrernal MA, Yamanie tidak sendirian melakukan pengubahan putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dia menyuruh seorang juru ketik yakni Halim untuk mengetik salinan putusan yang sudah dibubuhi catatan tangan oleh Yamanie.Namun demikian, dalam persidangan MKH yang digelar Selasa (11/12) kemarin, Yamanie membantah telah menyuruh halim mengetik putusan itu. Yamanie justru menyebut Halim telah diperintah oleh Ketua Majelis PK, Imron Anwari.
MA beri sinyal pecat juru ketik putusan PK gembong narkoba
"Saya dengar rekomendasinya juga diberhentikan, tapi belum. Mungkin menunggu MKH ini dulu," ujar juru bicara MA Djoko.
Advertisement
Rekomendasi