KY minta kepolisian segera periksa Yamanie

"Itu sudah masuk ranahnya polisi. Dulu dari polisi sudah minta kami melaporkan," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY minta kepolisian segera periksa Yamanie
Sidang Achmad Yamanie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Yudisial (KY) meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie terkait kasus dugaan pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) gembong narkoba Hangky Gunawan alias Hengky. KY menilai hal ini bukan termasuk delik aduan sehingga kepolisian bisa menjalankan pemeriksaan tanpa harus ada laporan pengaduan."Itu sudah masuk ranahnya polisi. Dulu dari polisi sudah minta kami melaporkan. Sebenarnya tanpa dilaporkan pun polisi bisa bertindak karena ini bukan delik aduan," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/12).Imam mengatakan, kepolisian dapat menjadikan keterangan Yamanie yang terungkap selama diperiksa oleh Tim Internal Mahkamah Agung. "Itu bisa jadi salah satu pintu masuk. Tetapi, tidak hanya itu, dia (kepolisian) harus masuk ke unsur pidananya," kata dia.Selanjutnya, Imam berharap, kepolisian dapat segera melakukan gerakan untuk memeriksa tindak pidana. "Setelah ini mudah-mudahan polisi segera bergerak. Setiap tindak pidana harus ditindak," katanya.Sebelumnya, KY telah melaporkan Yamanie ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan salinan putusan. Kepolisian pun menyatakan akan segera bertindak menunggu hasil dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Rekomendasi