Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga orang untuk bergabung tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie. Mereka yang ditunjuk merupakan para Ketua Muda (Tuada) di lingkungan MA."Ketiganya adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/11).Djoko mengatakan, penunjukan tuada ini karena pihak yang diajukan dalam Majelis Kehormatan Hakim merupakan hakim agung. "Karena yang diadili adalah hakim agung, jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata dia.Selanjutnya, kata Djoko, setelah melakukan penunjukan, MA dan KY tinggal memastikan jadwal pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim. "MKH setelah tanggal 10 Desember," ungkap dia.Sebelumnya, MA dan KY akan menyeret Yamanie ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. MA pun telah memastikan akan memberi sanksi yang berat terhadap Yamanie dalam Majelis Kehormatan Hakim nanti.
Ini hakim yang akan adili Ahmad Yamani
Paulus E Lotulung, Artidjo Alkostar dan M Saleh akan menjadi hakim yang mengadili Hakim Agung Yamani dalam MKH.
Rekomendasi