Kementerian Kesehatan mencatat, pada 2012 hanya sekitar 63 persen atau 142 juta pekerja di Indonesia yang miliki jaminan kesehatan (Jamkes). Melihat kondisi itu, pemerintah berupaya melakukan peningkatan, sehingga pada 2019 seluruh tenaga kerja sudah miliki jamkes.Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai bekerja pada 1 Januari 2014 nanti, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap pada 2014 sebanyak 70 persen tenaga kerja sudah terjamin kesehatannya."Selanjutnya pada 2017 bisa mencapai 90 persen, dan 2019 seluruhnya bisa memiliki jaminan kesehatan," kata Ali di RSM Cicendo, Bandung, Jumat (12/10).Pemerintah kini masih menggodok dan melakukan persiapan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut bisa terlaksana pada awal 2014 tersebut. Langkah itu bagian dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar mendapat perlindungan kesehatan hingga hari tua.Terkait adanya pro dan kontra mengenai keberadaan BPJS merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, Undang-Undang nomor 3 Tahun 1992 telah menyebutkan kelompok pekerja untuk memotong lima persen upahnya untuk mengikuti program itu. Meski demikian, pemotongan gaji lima persen tak sepenuhnya dibebankan pada karyawan."Perusahaan akan menanggung beban sebesar tiga persen, dan yang bekerja membayar dua persen," terangnya.Menurut dia, pemangkasan upah ini memiliki keuntungan tersendiri. Pekerja ikut disertakan untuk mengontrol dan mengendalikan pemberi layanan jaminan sosial. Sehingga, tidak ada lagi pemberi layanan mengklaim program tersebut adalah cuma-cuma."Tidak ada pemberi layanan menyatakan gratis, jadi pelayanan harus prima," jelasnya.
Kemenkes: Jamkes dirasakan semua pekerja pada 2019
Pemerintah masih melakukan persiapan pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut bisa terlaksana pada 2014.
Rekomendasi