Sebanyak 20 penyidik yang bekerja di KPK tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Mabes Polri. Polri menyatakan ke-20 penyidik itu harus wajib lapor dan kembali ke instansinya. Sekitar 4 penyidik akhirnya menyatakan akan kembali ke Polri. Menyusul 11 orang dan wajib lapor ke Polri. Polri pun menyiapkan 20 penyidik pengganti yang akan ditugaskan di KPK.KPK ketar-ketir penyidiknya ditarik secara tiba-tiba oleh Polri. Dengan berbagai upaya KPK mempertahankan para penyidiknya yang tengah bertugas mengusut kasus itu. KPK mengirimkan surat balasan agar diperpanjangnya 16 penyidik yang masih mau bertugas di KPK (lantaran 4 sudah menyatakan kembali ke instansinya).Tak hanya di situ, KPK kemudian mengadakan rekrutmen penyidik independen dari internal para pegawainya. Para pegawai KPK yang direkrut itu merupakan pegawai-pegawai yang sebelumnya menduduki posisi para penyelidik. Hal ini dilakukan KPK mengingat para penyelidik itu sudah mengetahui kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani. KPK pun memohon opsi kedua kepada Polri, yang berisikan, jika tetap Polri ingin menarik 20 orang penyidik itu, maka KPK minta waktu agar proses rekrutmen selesai terlebih dahulu.Sambil menunggu balasan Polri, seolah tak memedulikan tawaran penyidik pengganti, KPK tiba-tiba mengeluarkan SK pengangkatan 28 penyidiknya untuk jadi pegawai tetap di KPK. 28 penyidik itu 5 di antaranya masuk dalam daftar list yang ditarik Polri dan 'ngeyel' tidak mau kembali."28 Orang itu yang sudah diberi SK (surat keputusan) oleh pimpinan KPK. Dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10).Busyro mengatakan pengangkatan ini tidak menyalahi aturanya. Busyro mengatakan pihaknya berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Kepegawaian."Lah inikan kami angkat sudah berdasarkan aturan-aturan hukum. UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendirikan. Sehingga penegak hukum juga pasti mengakuilah legalitas," ujar Busyro.Dalam Pasal 7 PP 63/05 ayat 1 disebutkan pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Yang dimaksud dengan Pasal 3 huruf b yakni pegawai negeri yang dipekerjakan.Untuk Pasal 7 ayat 2 yakni berbunyi pegawai negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Tetap pada Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri."Kami sudah mempelajari dari sejumlah UU dan dari berbagai aspek. Dan kami sudah konstruksi dengan Kemenpan. Insya Allah gak ada masalah, mudah-mudahan," ujar Busyro.
KPK 'ogah' pakai penyidik pengganti dari Polri
Pengangkatan 28 penyidik dari internal KPK tidak menyalahi aturan.
Advertisement
Rekomendasi