Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku sudah menerima salinan putusan kasus jaksa Cirus Sinaga pada Jumat pekan lalu. Besok, tim Kejari akan mengeksekusi Cirus ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Salemba."Kami baru menerima petikan putusan hari Jumat kemarin. Besok hari Selasa (4/9), rencananya mau dilaksanakan eksekusinya ke LP Salemba," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).Masyhudi mengatakan, soal eksekusi, pihaknya akan meneruskan ke Jaksa Agung, Basrief Arief. "Usai eksekusi, kami akan lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian ke jaksa agung," kata dia.Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan Cirus dari Korps Adyaksa bila sudah mendapat petikan putusan. "Ya (diberhentikan secara tetap) segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Darmono.Perlu diketahui, Ketua Muda bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko mengatakan kasasi Cirus ditolak. Majelis Kasasi menyatakan Cirus harus tetap mendekam di penjara selama lima tahun. Di samping itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dapat membayar, dikenakan sanksi pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.Cirus Sinaga adalah jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Besok, jaksa Cirus dijebloskan ke LP Salemba
Besok hari Selasa (4/9), rencananya mau dilaksanakan eksekusinya ke LP Salemba," ujar Kejari Jaksel, Masyhudi.
Advertisement
Rekomendasi