Terima petikan putusan, Kejagung segera pecat Cirus Sinaga

Petikan putusan kasasi telah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Terima petikan putusan, Kejagung segera pecat Cirus Sinaga
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku sudah menerima petikan putusan kasus jaksa Cirus Sinaga. Kejagung akan mengeksekusi dan memberhentikan Cirus secara tetap dari korps Adhyaksa."Ya (diberhentikan secara tetap) segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (1/8).Darmono mengatakan tidak ada masalah dalam proses eksekusi Cirus, karena yang bersangkutan sudah masuk Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Saya baca putusannya dulu, apalagi Cirus sudah didalam, ya tidak ada masalah," ujar Darmono.Ketua Muda bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko mengatakan kasasi Cirus Sinaga ditolak. Majelis Kasasi menyatakan Cirus harus tetap mendekam di penjara selama lima tahun. Di samping itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dapat membayar, dikenakan sanksi pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.Selanjutnya, Djoko mengatakan, putusan Majelis Kasasi menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN dan PT. Majelis mendasarkan putusan pada pertimbangan yang diambil oleh PN."Majelis Kasasi menggunakan pertimbangan PN. Dakwaannya kan bersifat alternatif. Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu merusak beberapa organisasi penegak hukum, seharusnya itu (dakwaan) kumulatif," kata Djoko beberapa waktu lalu.Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Rekomendasi