Keberatan ditolak, sidang Dhana dilanjutkan

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, 25 Juli 2012.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Keberatan ditolak, sidang Dhana dilanjutkan
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Herdi Agustin, majelis menolak keberatan yang diajukan oleh Dhana."Mengadili, pertama menyatakan, keberatan tim penasihat hukum Dhana tidak dapat diterima. Dan menyatakan surat dakwaan JPU sah," kata Herdi di Tipikor Jakarta, Rabu (18/7).Dalam amar putusan, majelis hakim juga menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan lengkap. Dengan alasan itu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. "Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar dia.Pada sidang lanjutan nanti, JPU akan menghadirkan 10 saksi salah satunya adalah jaksa pelapor Febri Diansyah. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, 25 Juli 2012.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, yaitu mengenai dugaan korupsi tentang penyelesaian masalah pajak kurang bayar PT Kornet Trans Utama pada tahun 2002. Mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak tersebut telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 juta. Dalam hal ini Dhana dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Dakwaan kedua, tahun 2003 dan 2004, terkait dugaan kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar PT. Mutiara Virgo, JPU menilai Dhana menerima gratifikasi dari perubahan tersebut. Kemudian, dakwaan ketiga, JPU menilai uang hasil korupsi Dhana digunakan untuk melakukan investasi. Investasi tersebut yakni seperti investasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk utang piutang."Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 B ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," ujar JPU Wismantanu pekan lalu.

Rekomendasi