Guru TK penabrak 18 murid di Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan, Marini (22), dituntut hukuman 4 bulan penjara. Jaksa meminta hakim menyatakan Marini bersalah karena lalai saat mengendarai mobil."Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6).Menurut jaksa, Marini bersalah melanggar Pasal 310 ayat 3 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kelalaiannya telah menyebabkan 16 siswa TK dan 2 murid SMP luka-luka.Tuntutan JPU ini didasarkan pada sejumlah hal yang meringankan. "Yang meringankan, terdakwa dan seluruh korban sudah berdamai," kata Lila.Kuasa hukum terdakwa, Sukiran, menyatakan mereka akan menyampaikan pledoi dalam dua pekan ke depan. Mendengar permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Wahidin mengabulkannya dan menunda sidang hingga dua pekan lagi.Seperti diberitakan, Marini (22) menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolah Perguruan Buddhis Bodhicitta di Jalan Selam, Medan, Jumat (2/3). Saat kejadian, perempuan itu berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir.Saat dimundurkan, kendaraan transmisi otomatis itu justru menabrak siswa. Marini kemudian gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak. Akibat tabrakan itu 16 siswa TK dan 2 siswa SMP terluka.
Guru TK penabrak 18 murid dituntut 4 bulan penjara
Dalam kecelakaan itu menyebabkan 16 siswa TK dan 2 murid SMP luka-luka.
Rekomendasi