DPR tunda seleksi hakim agung, presiden bisa turun tangan

Koalisi Pemantau Peradilan menduga ada 'calon DPR' yang mungkin tidak diloloskan oleh KY.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
DPR tunda seleksi hakim agung, presiden bisa turun tangan
Tes Calom Hakim Agung. merdeka.com/dwi narwoko

Komisi III DPR berniat menunda fit and proper test terhadap 12 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Koalisi Pemantau Peradilan menduga ada 'calon DPR' yang mungkin tidak diloloskan oleh KY."Menunda uji kelayakan calon hakim agung akan menunda penetapan yang diharapkan akan segera melaksanakan tugas-tugas Judicialnya di MA," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refki Saputra kepada wartawan di Kantor Transparansi Internasional Indonesia, Jakarta, Selasa (5/6).Menurutnya, jika dihitung sejak tanggal diajukan, yakni pada 14 Mei 2012, DPR hanya memiliki sisa waktu kurang lebih 16 hari sidang. "Mengingatkan Komisi III DPR, jangka waktu yang ditentukan tersebut terlampaui, maka Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan hakim agung yang direkomendasikan oleh KY (Pasal 19 Ayat 3)," kata Refki.Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR beralasan, KY tidak memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan 5 orang hakim agung, yang berarti KY harus mengajukan 15 calon hakim agung ke DPR (3 kali jumlah lowongan).DPR bersikap hanya akan melakukan seleksi semua calon hakim agung secara bersamaan, setelah KY memberikan 3 orang tambahan calon hakim agung yang bisa diambil dari calon-calon yang tidak lolos namun memiliki integritas.Pada sisi lain, KY menanggapi permintaan DPR untuk melengkapi kekurangan kuota calon hakim agung tersebut dengan cara menggelar kembali seleksi untuk menutup kekurangan 3 calon hakim agung pada seleksi periode sebelumnya, sekaligus mencari pengganti empat hakim agung yang akan pensiun pada semester kedua 2012.

Rekomendasi