Kementerian Kesehatan menjadi institusi yang paling kerepotan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi soal pasal wakil menteri dalam UU Kementerian Negara. Sebab dengan putusan tersebut, Wamenkes Ali Gufron, yang selama ini menjadi pelaksana tugas menkes, otomatis nonaktif. Seperti diketahui, jabatan menteri kesehatan ditinggalkan oleh Endang Rahayu Sedyaningsih yang tutup usia pada 2 Mei lalu. "Jadi otomatis sekarang yang pimpin sekjen Kemenkes," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (5/6).Irman mengatakan, dengan status nonaktif, para wakil menteri tidak boleh mengambil kebijakan mengatasnamakan jabatannya. "Karena itu presiden harus segera mengeluarkan keppres, kalau bisa malam ini. Kalau kementerian lain masih punya menteri, tapi kalau kemenkes, wamenkesnya juga kan plt menkes," kata Irman,Sesuai putusan MK, kata Irman, para wakil menteri baru bisa kembali aktif atau mengambil kebijakan atas nama jabatan bila keputusan presiden soal pengangkatan wakil menteri diperbaiki.Seperti diberitakan, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal yang sudah dicoret itu menyatakan, wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Kemenkes paling kerepotan oleh putusan MK
"Jadi otomatis sekarang yang pimpin sekjen Kemenkes," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin.
Rekomendasi