Pencabutan pasal kode etik hakim masih jadi perdebatan

Terkait persoalan itu, KY tidak mau terburu-buru memprosesnya.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Pencabutan pasal kode etik hakim masih jadi perdebatan
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Kasus pencabutan beberapa pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mengalami kemandekan sementara. Ini karena masih menjadi perdebatan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Terkait persoalan itu, KY tidak mau terburu-buru memproses kasus tersebut."Kami tidak ingin terburu-buru, karena masalah ini masih jadi perdebatan," ujar Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga KY, Ibrahim, di sela proses seleksi calon hakim agung di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (30/4).Ibrahim mengungkapkan, dasar perdebatan tersebut karena terdapat dua prinsip yang dinilai berbenturan. "Di satu sisi, hakim tidak boleh menolak menangani perkara yang masuk pengadilan. Sedangkan di sisi lain, hakim juga dilarang menangani perkara yang berhubungan dengan diri pribadinya, karena dikhawatirkan hakim terlibat conflict of interest," tambahnya.Ibrahim menambahkan, perdebatan adanya conflict of interest dalam kasus pencabutan kode etik masih akan dipelajari. "Ada atau tidaknya indikasi hakim yang terlibat conflict of interest harusnya didiskusikan, itu yang terbaik. Tapi, apa boleh buat, faktanya sudah diputus," terangnya.Terkait persoalan keberlanjutan persoalan ini, Ibrahim pun menerangkan, pihak KY telah melakukan pembicaraan dengan MA. "Kami sudah duduk bersama melakukan pembicaraan mengenai petunjuk teknisnya. Kita harapkan di situ akan lebih jernih," katanya berharap.

Rekomendasi