Pelantikan gubernur Bengkulu tunggu hasil PK

Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Mendagri masih menetapkan Junaidi sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pelantikan gubernur Bengkulu tunggu hasil PK
Agusrin. merdeka.com/yacob

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi akhirnya menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin M Najamudin. Sebab pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan sela, mengabulkan permintaan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Agusrin untuk menunda pelantikan tersebut (14/5).Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan pelantikan Junaidi ditunda sampai Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut mendapatkan putusan dan berkekuatan hukum tetap."Pelantikan gubernur Bengkulu definitif ditunda. Kita akan melihat perkembangan dari PK ini," kata Donny, sapaan akrab Reydonnyzar kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/5).Dengan demikian, lanjut Donny, Mendagri masih menetapkan Junaidi sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. "Tetap masih Plt," lanjutnya.Munculnya kasus ini, Kemendagri berharap ke depan tidak akan gegabah dan berhati-hati dalam melantik gubernur. Menurut Donny, Kemendagri tidak akan mengangkat gubernur jika masih ada pihak yang menuntut. "Kalau masih mengajukan PK, tidak akan melantik," terangnya.Sebelumnya, sesuai Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No 48/P/2012 tertanggal 2 Mei, Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilantik sebagai gubernur Bengkulu definitif. Namun Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin M Najamudin mengajukan penundaan pelantikan tersebut. PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Rekomendasi