Daftar hakim agung, 2 hakim PN diberi sanksi oleh MA

Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Terkait wacana penjatuhan sanksi bagi kedua hakim ini, KY menyatakan hal tersebut adalah kewenangan MA.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Daftar hakim agung, 2 hakim PN diberi sanksi oleh MA
Tes Calom Hakim Agung. merdeka.com/dwi narwoko

Proses seleksi Calon Hakim Agung (calon hakim agung) tahap III telah resmi berakhir. Terdapat 45 nama calon hakim yang telah mengikuti agenda wawancara terbuka. Para calon hakim ini berasal dari jalur karier sebanyak 35 orang, sedangkan 10 calon sisanya berasal dari jalur non-karier.Namun demikian, terdapat dua orang calon hakim karier yang mendaftarkan diri melalui jalur non-karier. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 yang menghimbau agar hakim karier tidak mendaftarkan diri sebagai Hakim Agung dengan jalur non-karier."Kedua hakim itu mengabaikan surat MA yang meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) mengundurkan diri jika mendaftar dari jalur non-karier. Mereka telah mengabaikan persyaratan calon hakim agung yang ditetapkan MA. Ini merupakan bentuk pembangkangan," ujar Juru Bicara MA, Gayus Lumbuun, saat dihubungi melalui, Kamis (3/4).Karena menganggap sebagai pelanggaran, MA telah menyiapkan sanksi yang tepat bagi kedua hakim PN tersebut. "MA akan menyiapkan sanksi yang tepat bagi keduanya setelah mereka selesai mengikuti seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY)," terang Gayus.Kedua hakim tersebut adalah Binsar Gultom, Hakim di PN Bengkulu, serta Eddy Parulian Siregar, Hakim di PN Sidoarjo.Terkait wacana penjatuhan sanksi bagi kedua hakim ini, KY menyatakan hal tersebut adalah kewenangan MA. "Itu kembali ke MA sebagai atasan langsung hakim yang bersangkutan. KY tidak bisa mencampuri urusan lembaga negara lain tentang anak buahnya," kata Ketua KY, Eman Suparman di sela-sela proses wawancara seleksi calon hakim agung di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta. Eman pun menegaskan, sikap KY tetap memproses dua hakim PN tersebut hingga berakhir. Ini karena, seleksi calon hakim agung merupakan hak KY dan tidak ada alasan untuk menolak kedua calon ini. "Kedua hakim ini mendaftar lewat jalur non-karier dan dapat melewati semua tahapan. Kalau mereka gagal, itu bukan karena MA. KY punya pedoman penilaian sendiri, tidak bisa didikte oleh MA," kata Eman menegaskan.

Rekomendasi