Guru penabrak murid TK stres di tahanan

Sesekali Marini menjerit. Dia memarahi dan menyiram wartawan yang ingin mengambil gambarnya.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Guru penabrak murid TK stres di tahanan
foto ilustrasi

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, giliran guru TK, Marini, penabrak 17 siswa dan seorang guru di Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan,  diserahkan ke kejaksaan. Dia resmi menjadi tahanan kejaksaan Kejaksaan Negeri Medan.Marini dibawa petugas kepolisian ke Kejari Medan sekitar pukul 9.00 Wib, Rabu (4/3). Dia langsung dimasukkan ke ruang tahanan sementara.Di ruang tahanan, Marini yang mengenakan kaus putih dan celana tiga perempat tampak tidur-tiduran sambil memegang ponsel warna hitam. Wajahnya yang semula mulus tampak mulai berjerawat.Sesekali Marini menjerit. Dia memarahi dan menyiram wartawan yang ingin mengambil gambarnya.Menurut petugas tahanan, Marini  berulang kali menghantamkan kepalanya ke dinding. "Dia juga mencakar-cakar pangkal lengannya dengan keras. Dia terlihat seperti orang ketakutan. Macam orang gila pun kutengok," sebut petugas sambil menutup pintu ruangan.Hingga siang ini kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara ini.Seperti diberitakan, Marini (22) menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolah yang beralamat di Jalan Selam, Medan itu, Jumat (3/3). Belasan siswa mengalami luka, seperti patah tulang.Menurut pihak sekolah, perempuan itu berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 FQ  miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir  itu. Saat dimundurkan, kendaraan matic justru menabrak siswa.Marini gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak. Akibat tabrakan itu 15 siswa TK, 2 siswa SMP, dan seorang guru terluka. Badan mobil yang dikendarai Marini juga peok di bagian bumper depan dan belakang kanan.Para siswa kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, Medan. Sementara itu, Marini yang sempat shock akhirnya menyerahkan diri dan ditahan di Mapolresta Medan.Dalam pemeriksaan di kepolisian, Marini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Rekomendasi