Polisi sita uang & iPhone milik Alexandra

Dua perampok di rumah Alexandra Gottardo berhasil ditangkap. Perampok remaja ini beraksi dalam keadaan mabuk.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
Polisi sita uang & iPhone milik Alexandra
Polisi sita uang & iPhone milik Alexandra

Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan di rumah Alexandra Gottardo. Dari tangan tersangka TI yang ditangkap dinihari tadi diamankan uang hasil rampokan dan sebuah IPhone."Dari tersangka IT kita amankan uang sebesar Rp 7,9 juta dan sebuah IPhone plus chargernya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan di kantornya, Selasa (6/3).Sedangkan dari tangan tersangka IS, kata Budi, disita barang bukti berupa sebuah handphone, sarung handphone, laptop mac book, charger laptop, kabel data, head set dan pisau lipat."Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Budi.Kawanan rampok menyatroni rumah Alexandra Senin (5/3) dini hari kemarin. Mereka menggasak anting dan satu jam tangan. Merasa tidak puas, perampok lalu menodongkan pisau dan memaksa Alexandra mengambil uang di ATM BCA. Alexandra terluka di bagian lehernya.Setelah berhasil mendapat uang Rp 8 juta, komplotan perampok berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil. Namun sial mobil itu menabrak tembok pagar pertokoan di Jalan Raya Arco No 63 Komplek BCS Kemang Selatan, Jakarta Selatan. Salah seorang perampok Imam Supriyatin (18) berhasil ditangkap. Satu tersangka lagi IT ditangkap di Depok Selasa dinihari tadi.

Rekomendasi