Praktisi Hukum Desak Polisi Militer Usut Tuntas Kasus Oknum TNI Keroyok Siswa SMA di Aceh Barat

Praktisi hukum di Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer segera memproses hukum dua oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan siswa SMA di Aceh Barat. Kasus oknum TNI keroyok siswa SMA ini harus diusut tuntas demi keadilan dan wibawa institusi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Praktisi Hukum Desak Polisi Militer Usut Tuntas Kasus Oknum TNI Keroyok Siswa SMA di Aceh Barat
Praktisi hukum di Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer segera memproses hukum dua oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan siswa SMA di Aceh Barat. Kasus oknum TNI keroyok siswa SMA ini harus diusut tuntas demi keadilan dan wibawa institusi. (AntaraNews)

Praktisi Hukum Aceh, Rahmat Hidayat, mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh untuk segera memproses hukum dua oknum TNI. Desakan ini terkait dugaan pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20), seorang siswa SMA di Aceh Barat. Kasus oknum TNI keroyok siswa SMA ini diharapkan dapat segera dibawa ke pengadilan militer guna penegakan hukum yang adil.

Insiden pengeroyokan yang menimpa M Ali Akbar ini terjadi pada Jumat (20/2) lalu di ruas Jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Korban yang merupakan warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi korban memprihatinkan setelah dugaan kekerasan tersebut.

Rahmat Hidayat menekankan pentingnya respons cepat dari polisi militer dalam menangani kasus ini. Ia khawatir jika tidak ditangani serius, insiden serupa dapat terulang dan meruntuhkan wibawa institusi TNI. Penanganan kasus oknum TNI keroyok siswa SMA ini menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dugaan Kekerasan Berat dan Kronologi Insiden

Berdasarkan foto yang beredar, lebam di punggung korban M Ali Akbar menunjukkan indikasi kekerasan yang cukup berat. Rahmat Hidayat menduga bahwa kekerasan tersebut tidak dilakukan dengan tangan kosong. Ada kemungkinan benda tumpul digunakan dalam aksi pengeroyokan ini, yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi.

Lebih lanjut, Rahmat juga menyoroti bahwa pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. Hal ini memperkuat dugaan adanya perencanaan dalam tindakan kekerasan tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan warga sipil, khususnya siswa SMA.

Insiden yang melibatkan oknum TNI keroyok siswa SMA ini bermula saat M Ali Akbar diduga menjadi target dua oknum TNI. Lokasi kejadian di Jalan Alue Peunyareng menjadi saksi bisu aksi kekerasan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap motif di balik pengeroyokan ini.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan

Rahmat Hidayat menyatakan bahwa para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman yang bervariasi. Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500 juta dapat dikenakan pada ayat 1.

Jika pengeroyokan mengakibatkan luka, pidana penjara dapat mencapai tujuh tahun atau denda Rp200 juta sesuai ayat 2. Apabila mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun. Ayat 5 juga memungkinkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Praktisi hukum ini menegaskan bahwa polisi militer memiliki kewenangan penuh untuk memproses kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang bulu, memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan. Proses hukum terhadap oknum TNI keroyok siswa SMA ini harus berjalan transparan dan akuntabel.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Wibawa Institusi

Rahmat Hidayat menekankan bahwa penanganan serius terhadap kasus ini sangat penting untuk menjaga wibawa institusi TNI. Jika kasus pengeroyokan oleh oknum TNI keroyok siswa SMA tidak ditangani secara cepat dan tepat, dikhawatirkan insiden serupa akan terus terulang. Hal ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Ia juga mengingatkan bahwa pengeroyokan adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh dibiarkan. Pembiaran kasus semacam ini dapat membuat anggota TNI merasa bebas melakukan kekerasan tanpa konsekuensi. Anggota TNI harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri di lapangan.

Rahmat menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik umum, sehingga polisi militer harus segera turun tangan meskipun tanpa laporan formal sekalipun. “Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya. Langkah tegas ini krusial untuk memastikan keadilan dan integritas institusi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi